
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Satu lagi menteri era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini Yaqut Cholil Qoumas yang terseret kasus rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks menteri agama (menag) itu menjadi tersangka setelah Lembaga Antirasuah beberapa kali memanggil dan memeriksa Yaqut.
Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, Yaqut pertama kali diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus tahun lalu. Kala itu Anna Hasbi selaku juru bicara (jubir) Yaqut menyampaikan bahwa kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk itikad baik dan ketaatan hukum. Menurut Anna, selama menjadi menteri Yaqut membagi kuota haji sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” kata dia.
Untuk itu, Yaqut datang memenuhi panggilan KPK. Tujuannya guna menjelaskan pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Yaqut selama menjadi menag. Persisnya pada 2023-2024, saat itu Yaqut adalah menag yang mengurus segala hal berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Dalam kasus itu, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Tidak sampai sebelum setelah dipanggil oleh KPK, pada 1 September 2025, penyidik kembali memanggil dan memeriksa Yaqut. Saat itu, dia masih diperiksa sebagai saksi. Dia mengaku datang memenuhi panggilan KPK untuk menyampaikan setiap keterangan yang diketahui dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
”Saya menghadiri pemanggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut dikutip dari dokumen pemberitaan JawaPos.com.
Kini Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga terlibat dalam penyelewengan pembagian kuota haji. Persisnya kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kala itu, total sebanyak 20 ribu kota tambahan yang diberikan untuk jamaah haji dari Indonesia. Kuota tersebut harusnya dibagi atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun demikian, pada praktiknya kuota haji yang diberikan justru 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus. Pembagian itu kemudian membuka celah jual beli kuota haji khusus dalam jumlah besar. Akibatya, jamaah haji reguler yang seharusnya kebagian kuota tidak bisa berangkat dan harus terus menunggu antrean.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
