
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dituduhkan kepadanya. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ia diintimidasi oleh pihak penyidik saat memberikan keterangan.
Ammar mengajukan permintaan kepada hakim untuk mencabut BAP tersebut, sekaligus menarik seluruh keterangannya yang tercatat di dalamnya. "Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," ucapnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan penganiayaan oleh oknum penyidik. Selain itu, Ammar mengungkap adanya pemerasan, di mana ia dikatakan diminta membayar uang sebesar Rp300 juta per kepala untuk 10 orang yang diamankan, sehingga total mencapai Rp3 miliar.
Ia menyebut dirinya diancam akan dimasukkan ke sel tikus jika menolak permintaan tersebut, dan akhirnya memang ditempatkan di sana selama dua bulan setelah menolaknya.
Menanggapi kesaksian Ammar dan terdakwa lain yang juga mengaku mengalami intimidasi serta penyiksaan fisik pada Januari 2025, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menepis seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada intimidasi maupun pemerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Pengky menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025, sedangkan proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan pada Januari 2025. Ia menegaskan bahwa tuduhan Ammar tidak terbukti, karena dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya dengan memanggil keterangan enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih pada pertengahan tahun 2025.
"Berdasarkan keterangan daripada penyidik hal yang disampaikan saudara Ammar Zoni itu tidak betul. Sudah dilakukan pemeriksaan juga Paminal Polda. Tidak terbukti," ucapnya.
Selain itu, Pengky menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di dalam Rutan Salemba, bukan di Polsek Cempaka Putih, dan para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses berlangsung.
Terkait tuduhan kekerasan fisik, ia menyebutkan bahwa pembuktiannya dapat dilakukan secara objektif melalui visum et repertum atau rekaman CCTV, yang berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
Mengenai tuduhan pemerasan sebesar Rp300 juta, Pengky siap terbuka agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana yang mungkin masuk ke anggota kepolisian Cempaka Putih. Ia juga mempersilakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menjaga nama baik institusi kepolisian.
"Silakan, terbuka kok kita. Ya kalau memang demi citra nama baik kami, demi nama baik Polri, ya memang kami bekerja saat itu memang ya lurus sih," tegasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
