Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Januari 2026, 20.18 WIB

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Abdul Wachid: Pansus DPR Lega

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengaku lega dengan penetapan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus korupsi haji. Menurutnya, itu berarti hasil kerja panitia khusus (pansus) haji 2024 tidak sia-sia.

"Jadi temen-temen daripada pansus haji tahun 2024 sudah lega dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja pansus tidak sia-sia," ujarnya usai membuka Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (11/1).

Dengan penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi haji itu, Abdul Wahid menyebut bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan haji oleh pemerintah pada tahun 2026 akan lebih ditingkatkan.

"Jadi pengawasannya maka tadi saya sampaikan haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan haji tahun 2026 kok kayak masuk TNI," ucapnya.

Dengan gaya pengetatan ini, politisi Gerindra itu memastikan tidak ada lagi kuota haji umat yang dirampas dari haknya.

"Tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat yang itu kita temukan dalam pansus. Tahu nggak loncat-loncat? Yang belum jatahnya berangkat, dia wani piro kerja sama dengan oknum-oknum kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.

Selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore