Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Januari 2026, 00.07 WIB

KKP Sita 99 Ton Ikan Impor Ilegal di Tanjung Priok, Ternyata Begini Modusnya!

6 Manfaat Ikan Cakalang untuk Tubuh./freepik.com - Image

6 Manfaat Ikan Cakalang untuk Tubuh./freepik.com

JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik importasi ikan ilegal dalam skala besar. Sebanyak 99,9 ton ikan beku jenis Pacific Mackerel (Salem) diamankan di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya dugaan kuat bahwa puluhan ton ikan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi yang sah.

Modus Gunakan Kuota Impor Fiktif

Penyelundupan ini terendus setelah tim KKP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas PT CBJ. Perusahaan tersebut diduga memasukkan komoditas perikanan tanpa persetujuan impor (PI) dan melampaui kuota yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi bahwa empat kontainer ikan tersebut kini telah disita.

"Empat kontainer berisi 99,97 ton ikan tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta didukung oleh KPU Bea & Cukai Tanjung Priok pada Senin (05/01) dan kini dalam penanganan Badan Karantina Indonesia," ujar Ipunk, Selasa (13/1).

Masuknya ikan impor ilegal secara liar dapat merusak ekosistem pasar dan memukul kesejahteraan nelayan lokal. Jika dibiarkan, harga ikan hasil tangkapan nelayan dalam negeri terancam anjlok drastis.

"Adapun valuasi nilai ekonomi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil pengawasan komoditas perikanan ilegal ini sekitar Rp4,48 Miliar," ungkap Ipunk.

Pelanggaran Aturan dan Ancaman Sanksi

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf membeberkan, PT CBJ menggunakan modus lama, yakni memakai dokumen Persetujuan Impor (PI) yang sebenarnya sudah habis kuotanya sejak pertengahan tahun 2025.

Karena ikan Salem termasuk komoditas yang diatur ketat dalam Neraca Komoditas, pelanggaran ini masuk dalam kategori serius dan melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Selanjutnya kami juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk dilakukan tindakan karantina, baik pemusnahan atau penolakan terhadap barang bukti tersebut," tutur Halid.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memastikan perlindungan penuh bagi industri perikanan nasional dan menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore