
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak melakukan praktik korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengaku penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK, tidak hanya mengagetkan dirinya. Tetapi juga anak dan istrinya.
"Anak istri saya pasti shok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak," kata Gus Yaqut dikutip dari media sosial ruang publik, Kamis (15/1).
Gus Yaqut menyatakan, dirinya mencoba menjelaskan kepada keluarga secara hati-hati, soal apa yang dituduhkan KPK dalam polemik dugaan korupsi kuota haji.
"Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah," tegasnya.
Karena itu, Yaqut mengklaim dirinya tidak melakukan praktik rasuah, apalagi memakan uang jamaah haji. Sebab, keuangan haji seluruhnya diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji," klaimnya.
Ia meminta anak-anaknya untuk tetap sabar dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan atas apa yang dituduhkan KPK.
"Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
