Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2026, 19.08 WIB

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di sela-sela Rakernas ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5). - Image

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di sela-sela Rakernas ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis (15/1). Ono diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ono Surono telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, sejak pukul 08.23 WIB. Saat ini, Ono tengah menjalani pemeriksaan untuk digali keterangannya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Namun, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Ono. Keterkaitan Ono dengan Ade Kuswara, sama-sama merupakan politikus PDIP. Sebab, Ade merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.

Selain Ono Surono, penyidik KPK turut memanggil Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; serta Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore