Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai bermain golf merupakan sarana negosiasi yang wajar, sehat, dan efisien dalam bisnis minyak, terutama saat dirinya masih menjabat sebagai dewan komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1).
Ahok mengungkapkan, ia kerap diajak bermain golf oleh mitra dan pelanggan dari perusahaan minyak asing, seperti Chevron dan Exxon Mobil. Ia pun mengaku tidak memiliki kemampuan bermain golf saat awal menjabat, sehingga harus mengikuti pelatihan khusus.
“Saya baru sadar semua orang minyak dari Amerika ngajak main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul, akhirnya sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” kata Ahok saat memberikan kesaksian.
Menurut Ahok, lapangan golf sering menjadi tempat negosiasi yang efektif, karena proses komunikasi berjalan lebih santai, cepat, dan hemat biaya. Ia membandingkan hal tersebut dengan negosiasi yang dilakukan di klub malam.
“Negosiasi di lapangan golf itu jauh lebih murah daripada nightclub. Golf itu sehat, jemur, jalan kaki, dan biayanya juga murah,” ungkapnya.
Ahok menegaskan, aktivitas tersebut merupakan praktik umum dalam industri migas global. Sebab, dilakukan secara terbuka tanpa melanggar aturan.
“Saya menjamu orang-orang Exxon, Chevron, diajak main golf. Itu biasa dalam dunia minyak,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
