Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Februari 2026, 13.32 WIB

Konstruksi Perkara OTT KPK Terkait Dugaan Importasi Bea Cukai: Loloskan Pemeriksaan Barang Milik Blueray

KPK pamerkan barang bukti uang Rp 1 miliar dari OTT KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

KPK pamerkan barang bukti uang Rp 1 miliar dari OTT KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

dalam OTT di Bea Cukai itu, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengaturan importasi barang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik kotor di Bea Cukai tersebut telah direncanakan sejak lama, yakni pada Oktober 2025.

KPK menduga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC Orlando Hamonangan bersama Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono melakukan pemukatan jahat dengan pihak swasta.

Dalam hal ini pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

"Terjadi permufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan, pengaturan dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme jalur pemeriksaan impor.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

"Jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," ungkapnya.

Menurut Asep, skema pengondisian mulai dijalankan melalui pengaturan teknis pada sistem yang ada.

Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlandp untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut tidak berhenti pada penyusunan rule set semata. Data rule set tersebut lalu dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Asep menjelaskan dampak dari pengondisian sistem tersebut terhadap proses pemeriksaan barang. Sehingga, barang-barang PT BR tidak perlu melalui pemeriksaan fisik.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik,” ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore