
Komika Pandji Pragiwaksono saat diwawancarai oleh awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komika Pandji Pragiwaksono selesai melakukan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/2). Dia menegaskan bahwa dirinya menjalani setiap proses hukum tersebut pada posisi merasa tidak melakukan penistaan agama. Termasuk dalam pertunjukkan Mens Rea yang juga ditayangkan pada platform Netflix.
Pandji memastikan bahwa dirinya sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh polisi kepada dirinya. Pertanyaan tersebut menyangkut pertunjukkan mens rea, khususnya yang berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh pelapor dalam 5 laporan kepolisian di Polda Metro Jaya. Salah satunya terkait peninstaan agama.
”Saya menjalani prosesnya, saya mencoba untuk menjawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin,” kata dia kepada awak media.
Secara tegas, Pandji menyatakan bahwa dalam pertunjukan Mens Rea, dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama. Mens Rea adalah pertunjukan stand up comedy yang dirancang oleh Pandji untuk membuat penonton tertawa. Namun demikian, dia tidak merasa materi yang dibawakan dalam pertunjukan tersebut mengandung unsur penistaan agama.
”Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi berjalan cukup lancar, pertanyaannya terjawab dan kami ikuti prosesnya saja,” ucap Pandji.
Salah seorang pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia itu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum tersebut. Mulai awal sampai akhir. Termasuk diantaranya klarifikasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hari ini. Menurut dia, klarifikasi yang berlangsung sejak siang sampai malam hari tersebut berjalan lancar.
”Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Haris Azhar selaku penasihat hukum Pandji menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang digunakan oleh pelapor untuk melaporkan kliennya kepada polisi. Yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243. Seluruhnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
”Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ungkap dia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
