Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan pidana nasional yang baru ini, perlindungan terhadap kehidupan beragama serta sarana dan pelaksanaan ibadah diperketat.
Melalui KUHP baru, negara menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran kegiatan keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Salah satu pasal krusialnya, yakni Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan pertemuan dan upacara keagamaan.
Dalam Pasal 303 Ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 303 Ayat (2), sebagaimana sikutip Jumat (16/1).
Sanksi lebih berat dikenakan jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Pasal 303 Ayat (3) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tegas bunyi Pasal 303 Ayat (3).
KUHP baru juga mengatur sanksi bagi tindakan yang dinilai lebih ringan, seperti membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah. Pasal 303 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Selain itu, KUHP juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama. Setiap orang yang memaksa orang lain untuk tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Perlindungan hukum juga diberikan kepada pemimpin ibadah. Pasal 304 mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, Pasal 305 mengatur perlindungan terhadap sarana ibadah. Setiap orang yang menodai bangunan tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Jika perbuatan tersebut berupa perusakan atau pembakaran tempat ibadah secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Melalui pengaturan tersebut, KUHP baru diharapkan mampu mencegah konflik berbasis agama dan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dan keyakinannya secara aman, tertib, dan tanpa gangguan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
