Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan perkara sengketa lahan PT Kabhara Digdaya. Penetapan tersangka itu setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Kamis (5/2) malam.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai masih terjadinya praktik suap di lingkungan pengadilan, karena masih kurangnya sistem pengawasan yang melekar pada setiap apratur peradilan. Bahkan, Fickar menyebut tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disebut sebagai kesialan.
"Yang salah sistem yang tidak menempatkan pengawasan sebagai bagian yang melekat padabsetiap aktivitas di peradilan. Jadi tertangkapnya hakim di PN Depok itu lagi sial saja," kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (8/2).
Sebab, Fickar menduga bahwa transaksi dari praktik kotor di pengadilan terjadi hampir setiap hari. Namun, ia memahami sulit untuk membuktikannya.
"Transaksi itu terjadi setiap hari walaupun sulit dibuktikan, hampir semua elemen sistem itu pemain," ungkapnya.
Meski gaji hakim sudah dinaikkan pada level yang sangat tinggi mencapai 280 persen, tetapi tidak akan berpengaruh pada integritasnya. Sebab, praktik korupsi yang terjadi sudah sistemik dan melekat pada kekuasaan peradilan.
"Betapapun gaji dan pendapatan dinaikkan tidak akan berpengaruh langsung pada kegiatan transaksi di peradilan, korupsi itu sudah sistemik, melekat pada kekuasaan di peradilan sekecil apapun kekuasaan itu," cetusnya.
Ia pun mencotohkan, korupsi di dunia peradilan terjadi mulai pada tukang parkir. Hal itu terlihat pada sidang tilang lalu lintas.
"Jangan heran disekitar itu tukang parkir pun tidak jarang juga ikut jadi pemain, contoh paling sederhana sidang tilang," bebernya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Jeratan tersangka menyasar Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyanto, serta Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman.
KPK juga menjerat juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi senyap yang menyasar Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 850 juta. Uang ratusan juga itu diperuntukan upaya memuluskan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.
”Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari Yohansyah Maruanay serta barang bukti elektronik,” ucap Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
KPK menyebut, barang bukti berupa uang tunai ratusan juta itu dilakukan untuk mengelabui praktik tindak pidana korupsi. Sebab, uang itu disimpan secara tunai di dalam ransel.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
