
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus maraknya sengketa lahan yang berujung pada praktik korupsi di kawasan wisata, khususnya wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat seiring banyaknya konflik pertanahan, termasuk kasus tumpang tindih sertifikat tanah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan indikasi tersebut kerap ditemukan di daerah wisata lantaran bernilai ekonomi tinggi.
“Saya yakin ada indikasi korupsi, karena biasanya di daerah wisata, apalagi Puncak, sengketa lahannya sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan lahan akibat adanya sertifikat ganda dan persoalan lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (9/2).
Asep memastikan, indikasi tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Ia menilai, perkara korupsi yang terjadi di PN Depok dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik serupa di kawasan wisata lainnya.
“Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Ini terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, dan sekaligus akan kami dalami lebih jauh,” tegasnya.
Sementara terkait perkara di PN Depok, Asep menjelaskan bahwa kepentingan bisnis menjadi alasan PT Karabha Digdaya (KD) bersedia membayar fee percepatan pengurusan eksekusi lahan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Pasalnya, lokasi lahan tersebut dinilai strategis dan berpotensi memberikan keuntungan ekonomi.
“Tanah itu lokasinya di Tapos, Depok, dan berdekatan dengan kawasan wisata. Pasti ada perencanaan bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah seperti itu tanpa urgensi, apalagi di sana ada lapangan golf, perumahan, dan fasilitas lainnya,” jelas Asep.
Menurutnya, perusahaan ingin proses eksekusi lahan segera rampung agar kepemilikan hukum berada di tangan mereka, sehingga lahan dapat segera dimanfaatkan.
“Misalnya dikembangkan menjadi taman wisata atau usaha lain yang tentu bisa menghasilkan income bagi perusahaan,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
