
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Keterangan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditepis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menegaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyatakan harga laptop Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbud Ristek cenderung tinggi dan tidak terkontrol.
”Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” ungkap JPU Kejagung Roy Riadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Roy, LKPP justru telah menyampaikan kesaksian dan mengungkap fakta bahwa harga pada platform dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut cenderung tinggi dan tidak terkontrol. Karena itu, dalam prosesnya dilakukan perubahan.
”LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Jaksa Roy menyampaikan bahwa LKPP bahkan tidak turut serta dalam proses pembentukan harga. Mereka mengaku baru dilibatkan pada 2022. Itu hanya berdasar pada Suggested Retail Price (SRP) tanpa mendapat data pembentukan harga yang sebenarnya.
”Pada 2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap,” terang dia.
Sebelumnya, dalam sidang pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (9/2), Nadiem menyatakan bahwa LKPP tidak pernah menyebut ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook. Dia menyampaikan hal itu berdasar kesaksian kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
”Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bahwa LKPP menjamin harga setiap produk pada e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar karena sudah melalui mekanisme SRP. Karena itu, dia menyebut, dakwaan kerugian negara berdasar kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.
”Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” kata dia. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
