Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Februari 2026, 05.37 WIB

TNI AL Amankan Kapal Nikel Ilegal di Teluk Weda Maluku Utara, Tuai Apresiasi

Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Rabu (21/1/2026). (ANTARA/Abdul Fatah) - Image

Ilustrasi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Rabu (21/1/2026). (ANTARA/Abdul Fatah)

JawaPos.com - Tindakan tegas TNI Angkatan Laut (AL) dalam memberantas pengapalan nikel ilegal mendapat apresiasi penuh dari pelaku industri.

Penahanan kapal tongkang bermuatan ore nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bososi Pratama kini menjadi sorotan tajam.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi para pelaku tambang ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin sah.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara.

Dugaan Pengapalan Ilegal ke Weda

Aksi pencegatan ini bermula saat Tug Boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 diketahui hendak mengirim ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Muatan tersebut diduga kuat keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama secara tidak sah.

"Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ujar Zetriansyah.

Menurutnya, penahanan kapal tersebut adalah bukti awal yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya berhenti pada penahanan kapal, pihak Bososi juga mendesak agar penyelidikan diperluas.

Fokus utama kini tertuju pada pihak-pihak yang meloloskan dokumen administratif, termasuk surveyor dan pembeli (trader).

Zetriansyah meminta agar surveyor yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) segera diperiksa.

"Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa status administrasi perusahaan saat ini sedang bermasalah, di mana status AHU disebut tidak lagi terdaftar.

Hal ini membuat segala aktivitas pengeluaran nikel dari lokasi tersebut menjadi ilegal secara hukum.

TNI AL temui Pelanggaran Serius

Di sisi lain, TNI AL melalui KRI Hampala-880 juga berhasil mengamankan kapal lain, yakni TB Entebe Star 29 dan Tongkang Finacia 61 di perairan Teluk Weda.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore