Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 03.29 WIB

Tulis Surat selama Jalani Patsus, AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Kenal dengan Bandar Narkoba di Bima Kota

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M (Maulangi) tersebut berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. (istimewa) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M (Maulangi) tersebut berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. (istimewa)

JawaPos.com - Sebelum mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hari ini (19/2), AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani penempatan khusus (patsu). Selama patsus tersebut, dia menulis surat. Dalam surat itu, Didik membantah telah menerima uang dari seorang bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Koko Erwin.

Surat itu ditunjukkan oleh penasihat hukum Didik pasca sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam lembar surat yang ditandatangani oleh Didik, disampaikan beberapa poin.

Semua berkaitan dengan kasus yang kini menyeret dirinya hingga dipecat dari dinas kepolisian dan harus menjalani proses hukum pidana. Berikut poin-poinnya:

Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M (Maulangi) tersebut berasal dari bandar narkoba di Bima Kota.

Meski Trunoyudo tidak menyebut nama bandar tersebut, masyarakat sudah mengetahui bahwa bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin atau Ko Erwin. Bandar itu kini tengah diburu dan dikejar oleh jajaran kepolisian, baik Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tegasnya.

Sidang KKEP terhadap Didik berlangsung sejak pagi tadi. Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawal dan mengawasi jalannya sidang. Sidang itu dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.

Di pengujung sidang tersebut, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.

Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.

Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore