
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, keduanya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara itu, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2).
Baca Juga: Manuver Jitu Bernardo Tavares! Pangkas Pemain Balkan Persebaya Surabaya, Sisakan 3 Figur Penting!
Hingga saat ini, sejumlah pihak swasta yang telah diperiksa mayoritas berasal dari biro travel haji dan umrah. Bahkan, ratusan travel penyelenggara ibadah haji dan umroh telah dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan telah memeriksa sebanyak 350 travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa,” ujar Budi.
Salah satu pemilik biro travel yang sempat masuk daftar pencegahan ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri.
Menurut Budi, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
