Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa perkara penyelundupan narkotika di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengetahui ada paket sabu dengan berat nyaris dua ton di atas kapal tanker Sea Dragon. Termasuk diantaranya terdakwa atas nama Fandi Ramadhan yang mengaku tidak tahu-menahu soal paket tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media. Dia menyatakan bahwa proses hukum atas perkara tersebut dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki bukti dan pertimbangan matang hingga menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
”Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ungkap Anang.
Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam perkara yang sama bernama Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir adalah Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Thailand. Anang menyatakan bahwa mereka bekerja dengan sindikat peredaran gelap narkoba jejaring internasional.
Anang tidak menampik informasi mengenai Fandi yang baru bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Dia bekerja di kapal tersebut setelah mendapat tawaran dari pamannya. Dengan tegas Anang menyatakan bahwa Fandi mengetahui dengan sadar ada 67 paket berisi narkoba jenis sabu yang diterima oleh kapal tersebut di tengah laut.
”Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” kata dia.
Dalam persidangan yang sudah berjalan, lanjut Anang, fakta-fakta itu sudah terungkap. Fandi menyadari kapal tempat dia bekerja menerima dan membawa paket narkoba. Selain itu, dia juga sudah menerima pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan. Nilainya Rp 8,2 juta. Uang itu diterima oleh Fandi pada Mei tahun lalu.
”Berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan. Dan dia menerima pembayaran, dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” tegasnya.
JPU pun sudah memastikan tidak ada paksaan atas pekerjaan tersebut. Semua dilakukan dengan kesadaran penuh. Berkaitan dengan bantahan yang disampaikan oleh Fandi dan pihak keluarga, Anang menyatakan bahwa mereka diberi ruang oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan melalui sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
”Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” terang dia.
Mengutip pemberitaan Batam Pos (Jawa Pos Group), sidang tuntutan terhadap Fandi dan terdakwa lainnya berlangsung pada Kamis (5/2) lalu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik itu, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasar keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti.
”Tuntutan dibacakan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata JPU Gustirio dikutip pada Jumat (20/2).
Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama bernama Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir adalah warga negara Thailand. Menurut jaksa, keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Fandi Ramadhan meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya. Dengan tegas dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, dia tidak pernah tahu kapalnya membawa muatan berisi narkoba jenis sabu yang dilarang di Indonesia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
