Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menyesalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal narasi pembuatan "berita negatif", terkait tiga perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Ia menilai, pelabelan berita negatif dalam dakwaan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurut Tian, penilaian terhadap suatu produk jurnalistik bukan merupakan ranah Kejaksaan Agung, melainkan kewenangan Dewan Pers.
"Frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," kata Tian saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2) malam.
Ia menegaskan, berita yang dibuatnya bersama media lain tidak menyerang pribadi pejabat Kejaksaan maupun didasarkan pada gosip, termasuk isu jam tangan mewah dan lainnya. Menurutnya, seluruh konten yang diproduksi memiliki dasar yang jelas.
Selain tuduhan membuat berita negatif, Tian juga menyesalkan dakwaan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan sebagai direktur salah satu stasiun televisi, hingga tudingan menerima uang ratusan juta rupiah tanpa kontrak untuk kepentingan pribadi.
Ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan bentuk pembingkaian media dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya serta stasiun televisi tempatnya pernah bernaung.
"Seluruh produk media TV saya terdahulu dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," tegasnya.
Tian juga menekankan bahwa selama dirinya didakwa menyebarkan berita negatif terkait tiga perkara korupsi, tidak ada keberatan atau hak jawab yang diajukan oleh pihak Kejaksaan atas konten yang ditayangkan.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," cetusnya.
Dalam perkara ini, Tian didakwa melakukan perintangan penegakan hukum pada tiga kasus korupsi. Tian dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, yang juga dituntut 8 tahun penjara, serta advokat Junaedi Saibih yang dituntut 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
