
Perkara tambang ilegal galian C yang menyeret Ali Imron dan Ibnu Abdullah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ludry/JawaPos)
JawaPos.com - Perkara tambang ilegal galian C yang menyeret Ali Imron dan Ibnu Abdullah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar.
JPU meyakini bahwa keduanya melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
JPU Imamal Muttaqin menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan aktifitas penambangan ilegal pada awal Agustus lalu. Yakni di wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Bungah.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujarnya kepada majelis hakim.
Pihaknya menegaskan bahwa terdakwa Ali sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan. Namun, proses pengerukan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Kedalaman mencapai 1-2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi," ucapnya.
Dalam prosesnya, Ali meminta bantuan Ibnu untuk menyiapkan segala kebutuhan. Mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, setidaknya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu tiap ritnya.
"Kami juga menuntut pidana tambahan denda Rp 1 miliar. Dengan pidana pengganti sebesar dua bulan penjara," tandasnya.
Merespon hal tersebut, para terdakwa pun tidak mengajukan pledoi pembelaan. Hakim Ketua Ersin pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan.
"Seluruh keterangan dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan dalam vonis nanti," ujarnya menutup sidang.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
