Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari.
Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Kerry, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13 triliun subsider 10 tahun kurungan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
