Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Oktober 2025, 15.57 WIB

Hukuman Penjara Taeil Diperkuat di Sidang Banding, Dijatuhi Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Taeil. Sumber foto: Soompi

JawaPos.com – Atas tuduhan melakukan kekerasan seksual, Taeil, mantan anggota NCT, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Dikutip dari Soompi, Minggu (19/10), membuat heboh, hal tersebut ia lakukan terhadap seorang perempuan yang sedang mabuk bersama dua kenalannya.

Kembali dijatuhi hukuman penjara dalam sidang banding, putusan tersebut disampaikan oleh Divisi Kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul pada 17 Oktober.

Ia didakwa atas pemerkosaan semu yang diperberat berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, dengan hukuman sama seperti yang dijatuhkan pada sidang pertama.

Sementara itu, kedua kaki tangan, Tuan Lee dan Tuan Hong, juga masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Pengadilan juga menguatkan perintah sebelumnya yang mewajibkan ketiganya untuk menyelesaikan 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, mereka juga memberlakukan pembatasan kerja selama lima tahun di lembaga-lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.

Pengadilan banding tidak menemukan kesalahan dalam putusan pengadilan yang lebih rendah, serta menolak klaim para terdakwa.

Kalim tersebut yaitu bahwa penyerahan diri mereka secara sukarela harus tercermin sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman.

Sebelumnya dakwaan tersebut bermula dari insiden pada bulan Juni tahun lalu, ketika Taeil dan komplotannya melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing yang mabuk.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore