Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Oktober 2025, 16.06 WIB

Panas! Sejumlah Pencipta Lagu Persoalkan LMKN, Gugat PP No. 56 Tahun 2021

Puluhan pencipta lagu bakal gugat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/10) besok,  buntut kekecewaan mereka pada LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Puluhan pencipta lagu bakal gugat PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/10) besok,  buntut kekecewaan mereka pada LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kisruh masalah royalti masih terus berlanjut. Tanda-tanda masalah ini akan segera berakhir sepertinya jauh panggang dari api. 

Pasalnya, sejumlah pencipta lagu mengamuk mempersoalkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah dinilai tingkah mereka semakin jauh dari amanat konstitusi, khususnya dinilai melenceng dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Sejumlah pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky,dan banyak pencipta lagu lainnya, berkumpul untuk mendiskusikan langkah nyata guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta.

Dari pertemuan yang berlangsung di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10), mereka sepakat akan melakukan gugatan terhadap PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung. 

Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan keabsahan LMKN yang pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU.

"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata Ali Akbar di hadapan awak media.

Menurut dia, sesuai dengan amanat UU,  tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta. Dan untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.

Dia menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu, proses pembentukannya telah melampaui UU. Salain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa. 

Hal senada juga diungkapkan pencipta lagu Ari Bias. Menurut dia, LMKN yang ada sekarang bukan lagi merepresentasikan para pemilik hak cipta, tapi merepresentasikan pemerintah. Parahnya ketika terjadi permasalahan dan dituntut pertanggungjawaban, LMKN merasa tidak bertanggung jawab kepada para pemilik hak cipta. Padahal, mereka bertindak melakukan penarikan dan pendistribusian royalti atas dasar mandat dari para pemilik hak cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," katanya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore