Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2026, 02.29 WIB

Platform Luar Negeri Tidak Mau Bayar Royalti ke LMKN, Kok Bisa ?

Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisioner LMKN periode 2025-2028 mendapat tantangan yang tidak sepele.

Keabsahan mereka dipertanyakan oleh sejumlah pencipta lagu.

Itu karena proses pengangkatannya dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Kementerian Hukum dengan mayoritas Komisioner LMKN bukan berasal dari kalangan musisi dan pencipta lagu.

Selain itu, Komisioner LMKN periode sekarang juga dianggap bukan representasi dari LMK seperti pada periode sebelumnya.

Tantangan lain yang kini juga dihadapi Komisioner LMKN periode sekarang adalah adanya platform luar negeri menolak untuk membayar royalti kepada LMKN tanpa perantara LMK.

"Yang paling rugi, platform luar negeri tidak mau bayar royalti lagu kalau ke LMKN. Kayak Netflix, DSP luar negeri, mereka tidak mau," kata Ali Akbar mewakili pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), di Gedung KPK, Selasa (6/1).

Menurut Ali Akbar, platform luar negeri menolak membayar royalti ke LMKN dengan alasan yang kuat. LMKN disebut tidak mendapatkan mandat dari para pencipta lagu.

"Mereka menolak karena LMKN tidak mendapat mandat dari pencipta lagu. Yang bisa nagih kan yang mendapat mandat dari pencipta lagu, yang mendapat mandat LMK. LMKN tidak menerima pegangan apa-apa," paparnya.

Saat ini, LMK secara resmi dilarang oleh LMKN untuk melakukan penarikan royalti hak cipta. Di sisi lain, LMKN dinilai tidak dapat melakukan penarikan royalti dengan baik, sehingga angka yang berhasil dikumpulkan dari royalti sangat minim sampai sekarang.

"Kalau kita tidak hati-hati dari sekarang, Maret nanti bisa ribut besar pencipta lagu karena tidak mendapat royalti. Melakukan penarikan royalti itu bukan cuma ditelepon terus bayar, harus ada langkah persuasif, datangi mereka," katanya.

Sampai saat ini, pihak LMKN belum memberikan tanggapan terkait kabar platform luar negeri menolak untuk membayar royalti ke lembaganya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore