
Para pencipta lagu mendatangi KPK dan melaporkan dugaan korupsi dilakukan LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 60 pencipta lagu gara-gara kasus dugaan permintaan fee kepada LMK yang totalnya mencapai Rp 14 miliar.
"Minta fee Rp 14,2 miliar, istilahnya fee ya, dan maksa lagi mintanya. Kalau tidak dikasih, akan dibekukan LMK-nya," kata Ali Akbar mewakili pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala).
Uang sekitar Rp 14 miliar itu seharusnya diberikan LMK kepada para pencipta lagu. Namun berhubung dananya kini berada di tangan LMKN, para pencipta tidak mendapatkan royalti yang seharusnya mereka terima.
"Kalau tidak menyerahkan, tidak mau memberikan (fee) itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan memang ada LMK dibekukan sampai hari ini, meski uang itu sudah diberikan," katanya.
Menurut Ali Akbar, para pencipta lagu melengkapi laporan dugaan korupsi ke KPK terhadap LMKN dengan sejumlah bukti. "Buktinya ada, lengkap," katanya.
Tak hanya minta fee, menurut Ali Akbar, LMKN juga memberikan penekanan terhadap LMKN WAMI untuk memberikan aset atau perangkat milik WAMI.
"LMKN juga mau merampas sistem yang digunakan oleh WAM. Karena tidak diberikan, dibekukan," ungkap Ali Akbar.
LMKN dinilai bertindak sewenang-wenang memaksa LMK harus tunduk kepada apa yang diputuskan oleh LMKN. Padahal, apa yang diputuskan belum tentu positif dan justru dinilai berpotensi merugikan para pencipta lagu.
Para pencipta lagu juga menilai, kepengurusan LMKN periode 2025-2028 dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam praktik pengelolaan royalti.
Tindakan seperti itu tidak hanya dapat merugikan para pencipta lagu, tapi juga mengganggu perekonomian negara dan mengganggu pembangunan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Para pencipta lagu menganggap, LMKN tidak dapat bekerja dengan baik dalam melakukan pengumpulan royalti. Pada penghujung tahun 2025 sampai dengan awal tahun 2025, LMKN periode sebelumnya seharusnya mampu mengumpulkan dana berkisar antara Rp 50-60 miliar.
Akan tetapi LMKN periode sekarang, dianggap tidak dapat melakukan penarikan dan pengumpulan royalti untuk para pencipta lagu.
"Bisa-bisa di awal tahun 2026, para pencipta tidak mendapat royalti," tuturnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
