Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Oktober 2025, 20.08 WIB

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Jika Tidak Cantumkan Label Halal Masuk Kategori Produk Ilegal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memaparkan kebijakan sertifikasi halal di Cibubur, Kota Bekasi (6/10). (Hilmi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kebijakan wajib halal akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Jika masih ada produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan yang tidak mencantumkan label halal, maka akan masuk kategori ilegal.

Ketentuan wajib halal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Cibubur, Kota Bekasi (6/10).

"Tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal," terangnya. Haikal menegaskan bahwa aturan tersebut adalah amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi semua pihak.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan aturan wajib halal tersebut meliputi produk makanan, minuman, obat-obatan, produk kosmetik, dan sejenisnya. "Termasuk skin care, odol, sampo, itu wajib halal," jelasnya.

Khusus untuk makanan dan minuman, sejatinya aturan wajib halal sudah berlaku sejak Oktober 2024 yang lalu.

Tetapi karena masih banyak yang belum sertifikasi halal, Pemerintah menetapkan untuk diperpanjang sampai Oktober 2026. Yang banyak belum sertifikat halal diantaranya adalah pelaku UMKM.

Haikal mengatakan, untuk tahun depan sudah tidak ada perpanjangan lagi. "Aturannya sudah fix," tegas dia.

Untuk itu dia berharap pelaku usaha untuk mentaati aturan tersebut. Sedangkan bagi pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Karena ada program sertifikasi halal gratis.

Dia berharap pelaku UMKM seperti warung Tegal (warteg), soto ayam, pecel lele, soto Betawi, dan sejenisnya untuk segera memproses sertifikasi halal. Setahun terakhir sudah ada 700 lebih gerai warteg yang mendapatkan sertifikat halal.

Haikal mengingatkan sertifikasi halal itu sangat bermanfaat bagi pemilik usaha warung. Dia mencontohkan warung ayam goreng di Solo yang sempat bermasalah gara-gara label halal, masih tutup sampai sekarang.

"Bayangkan omset yang seharusnya mereka dapat. Bayangkan pekerja yang sehari-hari menggantungkan rezeki di sana," tandasnya.

Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM semata-mata untuk melindungi pelaku usaha.

Karena restoran asing yang masuk ke Indonesia sudah dilengkapi sertifikasi halal. Jika pelaku UMKM tidak ikut sertifikasi halal, dikhawatirkan tidak ada yang membeli lagi di kemudian hari.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore