
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). (istana)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Tak hanya Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Dalam upacara pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo diikuti para pejabat yang dilantik.
Adapun, pembentukan BP BUMN merupakan bagian dari transformasi kelembagaan pasca disahkannya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Dengan perubahan tersebut, fungsi Kementerian BUMN kini dialihkan ke badan baru yang bersifat independen namun tetap berada di bawah pengawasan Presiden.
Melalui perubahan UU BUMN, BP BUMN memperoleh tambahan kewenangan strategis dalam mengoptimalkan peran BUMN di sektor ekonomi nasional. Salah satu ketentuan pentingnya adalah pengelolaan saham seri dividen dwiwarna, yang kini menjadi kewenangan BP BUMN dengan tetap memerlukan persetujuan Presiden.
Revisi undang-undang tersebut juga mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas tata kelola BUMN.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Langkah ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan publik dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
