Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2025, 04.51 WIB

Menteri Supratman Andi Agtas Perintahkan LMKN Buat Royalti Musik jadi Transparan, Datanya harus Detail

Menteri Supratman Andi Agtas. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Menteri Supratman Andi Agtas. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyadari bahwa kelemahan kepengurusan LMKN sebelumnya terletak pada data yang tidak jelas dan tidak lengkap, terutama terkait pendistribusian royalti kepada para pemilik hak cipta.

Alhasil, sejumlah musisi seperti Ari Lasso dan lain-lain sempat mempertanyakan bagaimana proses penghitungan royalti yang diterima para pemilik hak cipta.

Karena tidak ada data yang secara real time dapat disajikan sehingga para pemilik hak cipta memang pantas mendapatkan jumlah royalti dengan angka tertentu.

Oleh sebab itu, Menteri Supratman Andi Agtas memerintahkan kepada kepengurusan LMKN yang baru dilantik beberapa waktu lalu untuk membuat secara terang benderang melalui data yang terbuka dan transparan. Mulai dari proses pengumpulan royalti kepada para pengguna hak cipta hingga pendistribusiannya kepada pemilik hak cipta.

"Saya minta ke LMKN sekarang bangun sistemnya, bikin transparan ke publik. Semua yang dikasihkan ke pemilik hak cipta harus jelas berapa, sumbernya dari mana saja. Harus ada data yang bisa disajikan secara real time," kata Supratman Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4, di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Dia pun memberikan pernyataan tegas supaya tidak membayarkan royalti selama tidak jelas data yang diberikan oleh LMKN. Menurut dia, era digital sekarang ini seharusnya dapat dengan mudah menyajikan data secara transparan.

"Sepanjang tidak transparan dan tidak pasti, mendingan jangan dibayar. Dari pada bayar malah jatuh ke orang yang nggak berhak, itu zalim," ungkapnya.

Menteri Supratman Andi Agtas juga mengatakan, royalti musik harus benar-benar sampai kepada yang berhak yaitu para pemilik hak cipta. Oleh sebab itu, pihaknya pun mengeluarkan keputusan dana royalti hanya boleh digunakan oleh LMKN-LMK maksimal 8 persen, berdasarkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. 

"Tugas saya harus memastikan royalti memang sampai dan dinikmati oleh yang berhak. Oleh karena itu, saya turunkan dari yang awalnya LMKN-LMK boleh menggunakan 20 persen, saya potong jadi 8 persen. Itu supaya yang 12 persen bisa kembali kepada para pemilik hak cipta," paparnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore