
Sekjen Kementerian Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kamaruddin Amin (tengah) di Jakarta (11/10). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses evakuasi korban musala runtuh di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo sudah rampung. Berikutnya masuk tahapan rekonstruksi. Muncul wacana pembangunan ulang menggunakan APBN. Rencana ini kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
Diantaranya karena Musala di pesantren Al Khoziny merupakan infrastruktur di lembaga pendidikan swasta. Sehingga tidak ada kewajiban mutlak penggunaan APBN untuk pembangunan ulang atau rekonstruksi. Selain itu polemik muncul karena Musala itu rubuh diduga kegagalan struktur. Saat pembangunan atau penambahan lantai, diduga tidak dilengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat suara terkait kabar pembangunan ulang Musala Pesantren Al Khoziny menggunakan APBN. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan rencana tersebut masih mereka pelajari. Artinya belum ada keputusan resmi.
"Masih kita kaji sumbernya dari mana," katanya di sela diskusi Crowdfunding Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta (11/10). Kamaruddin yang juga Ketua Umum ISNU mengatakan ada beberapa opsi atau pilihan sumber pendanaan pembangunan Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apakah dari APBN Kemenag, Kementerian Pekerjaan Umum, atau dari sumber lainnya.
Lebih lanjut Kamaruddin secara khusus kembali menyampaikan duka cita atas kejadian rubuhnya Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apalagi kasus tersebut membawa korban jiwa yang cukup banyak. "Mudah-mudahan ini bisa jadi momentum untuk kita melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan," jelasnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan pada Selasa (14/10) depan Kemenag akan menandatangani MoU dengan Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri. Isinya adalah bersama-sama melakukan langkah teknis yang dibutuhkan untuk menciptakan pesantren yang aman dari aspek struktur bangunan. Upaya ini berlaku untuk seluruh pesantren di Indonesia.
Ke depan Kementerian Agama (Kemenag) akan lebih ketat dalam mengeluarkan izin pendirian pesantren. Misalnya dengan menambah syarat keamanan infrastruktur bangunan pesantren. Dengan cara melampirkan dokumen IMB.
"Kalau selama ini kan misalnya mau mendidikan pesantren itu cukup diperiksa punya bangunan, punya kiai, punya santri, punya kitab, masjid musala. Sudah (izin) diberikan," jelasnya. Untuk ke depannya izin pesantren juga dikaitkan dengan keamanan gedung dari sisi konstruksi.
Selain itu Kamarudin mengatakan Kemenag akan melakukan review konstruksi bangunan pesantren secara menyeluruh. Dimulai dari pesantren yang sudah berumur seabad lebih. Dia mengatakan di banyak daerah, ada sejumlah pesantren yang usianya sudah satu abad bahkan lebih dari 200 tahun.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
