Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal. (Humas BPJPH)
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan alias Babe yang menyebut seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik tanpa sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026, sebagai kebijakan yang ngawur dan sembrono.
Menurutnya, pernyataan dan kebijakan seperti itu menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional.
“Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Senin (13/10).
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global.
“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” tegasnya.
Mufti mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyoroti proses sertifikasi yang masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” ujarnya.
Politikus asal Jawa Timur II itu mencontohkan pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya memiliki sertifikat halal.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihannya sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.
Produk yang wajib bersertifikat halal mencakup barang atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang digunakan masyarakat.
Baca Juga: Kepala BPJPH Babe Haikal Akhirnya Respons Polemik Ayam Goreng Widuran, Terjunkan Tim Investigasi
BPJPH juga menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
