
Pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai ahli hukum agraria. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melawan PT Indobuildco kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, pihak penggugat, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, menuntut PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti, bunga, dan denda senilai USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora selama periode 2007 hingga 2023.
Untuk memperkuat dasar hukum gugatan, pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai saksi ahli hukum agraria.
Dalam keterangannya, Prof. Maria menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang menggunakan tanah bukan miliknya sendiri memiliki kewajiban yuridis untuk membayar royalti selama masa penggunaan.
“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara hukum, jika Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, maka hubungan hukum dengan tanah tersebut telah hapus. Tanah eks HGB kembali menjadi kewenangan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Penjelasan ini menegaskan bahwa PT Indobuildco tetap memiliki tanggung jawab finansial atas penggunaan lahan HPL No. 1/Gelora, bahkan setelah berakhirnya masa berlaku HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa PT Indobuildco sebelumnya telah memenuhi kewajiban royalti untuk periode 1971–2002.
Selain itu, pada tahun 2016, perusahaan tersebut juga secara sukarela membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.
Namun, menurut Kharis, untuk periode penggunaan 2007–2023, PT Indobuildco belum melakukan pembayaran royalti, meskipun pemerintah telah mengirimkan beberapa somasi dan penagihan resmi.
“Mengingat belum adanya pelunasan atas kewajiban royalti, maka Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini guna menegakkan hak negara serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kharis.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora oleh PT Indobuildco masih berlangsung hingga berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan dasar itu, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menuntut pembayaran sisa royalti beserta bunga dan denda sebagai bentuk kewajiban atas penggunaan tanah negara yang dikelola melalui HPL. Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dan pemeriksaan bukti tambahan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
