Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 23.05 WIB

Kemensetneg dan PPKGBK Hadirkan Pakar Hukum Perdata Universitas Hasanuddin dalam Persidangan Perkara Perdata

Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (Istimewa) - Image

Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (Istimewa)

JawaPos.com - Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, pihak Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan Gugatan Rekonvensi yang menuntut agar PT Indobuildco dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora, meskipun haknya telah berakhir.

Pemerintah meminta agar PT Indobuildco dihukum untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB tersebut berikut seluruh bangunan di atasnya kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sebagai ahli hukum perdata. Dalam kesaksiannya, Prof. Anwar menegaskan bahwa badan hukum tidak lagi memiliki hubungan hukum atas tanah setelah HGB berakhir.

“Setelah berakhirnya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB. Sehingga, badan hukum dimaksud tidak berhak melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah tersebut, baik menguasai, menempati, maupun mengambil keuntungan,” jelas Prof. Anwar Borahima dalam persidangan.

Ia menambahkan, jika badan hukum masih melakukan kegiatan di atas tanah eks HGB, maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak, melanggar hak pihak lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang HPL.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora kepada negara.

“PT Indobuildco masih menggunakan dan mengomersialisasikan tanah eks HGB padahal masa berlakunya telah berakhir. Tanah tersebut berada di atas HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, sehingga seluruhnya harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Selain hak HGB yang telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora oleh PT Indobuildco juga telah dinyatakan tidak dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.

Hal ini disebabkan karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi atau izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pada 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang (KKPR) atas nama PT Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan & Apartemen juga telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/BKPM dan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas komersial PT Indobuildco di atas lahan eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tidak lagi memiliki dasar hukum.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore