
Ketua PW GP Ansor Jatim Musaffa Safril memberi keterangan usai melaporkan Trans7 ke Polda Jatim, Selasa (14/10/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Buntut tayangan program Xpose Uncensored Trans7 pada Senin (13/10), PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Polda Jawa Timur, Selasa (14/10).
Laporan PW GP Ansor Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril mengatakan laporan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tayangan program televisi yang dinilai melecehkan kiai, santri, dan dunia pondok pesantren.
"Yang kami laporkan adalah pelecehan dan provokasi terhadap kiai, pesantren, dan dunia santri. Media itu mestinya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator," tutur Mussafa di Mapolda Jatim, Selasa (14/10).
Mewakili santri-santri di Jawa Timur, Musaffa menyayangkan sikap Trans7 sebagai media nasional yang seharusnya tidak menebar ujaran kebencian dan framing yang keliru. "Ini fitnah yang luar biasa dan sangat provokatif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Musaffa mengatakan laporan ke polisi adalah bentuk tanggung jawab moral GP Ansor terhadap pesantren. Sebab, Ansor dan Banser berasal dari pesantren. Sehingga ketika ponpes diserang, mereka siap membelanya.
Musaffa juga meminta agar program televisi yang dimaksud segera dihapus dari siaran Trans7 karena dinilai sering membuat tayangan dengan narasi yang menyudutkan dunia pesantren.
“Kami berharap program itu dihapus. Sudah berkali-kali menimbulkan keresahan. Lebih baik tayangkan program yang mencerdaskan masyarakat dan menghargai nilai-nilai pesantren,” ucapnya.
Ketua PW GP Ansor Jatim menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan Ansor, tetapi juga menyangkut martabat kiai dan dunia pesantren di Indonesia.
“Ini sudah menjadi isu nasional. Kalau di pusat para kiai dan gus sudah bersuara keras, kami di daerah tentu harus menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas,” tegasnya.
Saat membuat laporan, PW GP Ansor Jatim membawa alat bukti berupa video tayangan Trans7 yang dianggap menyinggung kalangan pesantren. Khususnya Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.
"Untuk konstruksi pasalnya disusun tim LBH dan pihak kepolisian. Tetapi yang pasti ini menyangkut pelecehan, pencemaran nama baik, dan provokasi berbentuk ujaran kebencian,” pungkas Musaffa.
Dalam LP yang diterima JawaPos.com, PW GP Ansor Jatim melaporkan pihak Trans7 dengan pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
