Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 01.11 WIB

Pemerintah Kebut Pencairan 6 Jenis Bansos Termasuk PKH-BPNT Mulai 15 Oktober 2025, Cek Sekarang!

Ilusrasi Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).   (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilusrasi Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mulai Rabu, 15 Oktober 2025, pemerintah resmi mempercepat penyaluran enam jenis bantuan sosial (bansos) dan stimulus ekonomi bagi masyarakat Indonesia, termasuk PKH-BPNT.

Program ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir Oktober sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, menekan angka kemiskinan, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Berbagai jenis bantuan tunai dan non-tunai, termasuk PKH-BPNT ini diberikan dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung jenis programnya.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI), Kantor Pos, hingga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, guna memastikan bantuan diterima secara transparan dan tepat sasaran.

Program bansos termasuk PKH-BPNT ini digulirkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

Antara lain Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Tujuan besarnya adalah mendukung kelompok masyarakat rentan seperti keluarga miskin, anak yatim piatu, pelajar, mahasiswa, lansia, dan pelaku usaha mikro.

Berikut daftar enam bansos yang dikebut pencairannya mulai cair 15 Oktober 2025, dikutip dari Info Bansos, Selasa (14/10).

1. KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah

Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dicairkan untuk mahasiswa kurang mampu.

Program ini mencakup dua komponen utama. Yaitu biaya pendidikan penuh sesuai Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus masing-masing dan bantuan biaya hidup berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta per bulan.

Pencairan KIP Kuliah Oktober 2025 dilakukan secara bertahap, mengingat banyak mahasiswa telah memulai perkuliahan sejak September lalu.

Dengan bantuan ini, diharapkan mahasiswa penerima manfaat dapat fokus belajar tanpa terbebani biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

2. PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya ada bantuan PIP, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana tunai ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan di semua jenjang sekolah.

Pencairan termin ketiga (Oktober–Desember 2025) diperkirakan dimulai 16 Oktober 2025, mencakup siswa SD hingga SMA/SMK. Besaran bantuannya antara lain:

SD/SDLB: Rp 450.000 per tahun (kelas 1–5) dan Rp 225.000 (kelas 6)
SMP/SMPLB: Rp 750.000 per tahun (kelas 7–8) dan Rp 375.000 (kelas 9)
SMA/SMK/SMLB: Rp 1,8 juta per tahun (kelas 10–11) dan Rp 900.000 (kelas 12)

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore