Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 04.42 WIB

Satgas PKH Amankan Ribuan Meter Kubik Kayu Ilegal di Gresik, Rugikan Negara Hingga Rp 239 Miliar

Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon menjelaskan mengenai keberhasilan Satgas PKH mengamankan ribuan kayu ilegal di Gresik, Jatim. (TNI) - Image

Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon menjelaskan mengenai keberhasilan Satgas PKH mengamankan ribuan kayu ilegal di Gresik, Jatim. (TNI)

JawaPos.com-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (14/10). Aktivitas ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 239 miliar. 

Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. H. Tampubolon meninjau secara langsung keberhasilan Satgas PKH tersebut. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa ribuan meter kubik kayu ilegal itu berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

”Diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B serta Tugboat Jenebora I. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM,” terang Richard T. H. Tampubolon. 

Menurut Richard, para pelaku beraksi dengan menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal. Atas keberhasilan Satgas PKH, dia menegaskan kembali komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur. 

”Di Mentawai sudah kami amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” kata Richard T. H. Tampubolon.

Berdasar penghitungan awal yang sudah dilakukan kerugian negara Rp 239 miliar itu terdiri atas kerugian ekosistem Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar. Kasus tersebut kini sudah ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar. Langkah tegas yang diambil Satgas PKH menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore