Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Februari 2026, 22.10 WIB

Berniat Bangun Panti Asuhan, Pendeta 70 Tahun di Surabaya Kehilangan Tanah Diduga akibat Mafia Tanah

Pendeta lansia asal NTT Go Phen Sian mendampingi Denny Prasetyo Utomo membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di Keputih, Surabaya. (Istimewa) - Image

Pendeta lansia asal NTT Go Phen Sian mendampingi Denny Prasetyo Utomo membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di Keputih, Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com–Nasib malang dialami seorang pendeta lansia asal Nusa Tenggara Timur bernama Go Phen Sian, 70. Di usia senja, dia masih harus berjuang melawan praktik dugaan mafia tanah.

Lahan seluas 10 x 20 meter milik Go Phen Sian di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diduga berpindah tangan melalui praktik pemalsuan dokumen. Padahal, lahan tersebut sudah dibeli Go Phen Sian sejak 2004 dan berniat untuk dibangun panti asuhan. Pendeta asal NTT ini juga mengklaim membeli secara sah dan ada bukti akta jual beli.

”Sejak 2005, PBB tanah tersebut sudah atas nama saya, Go Phen Sian dan saya sudah bayar lunas. Sejak awal, tanah itu juga sertifikat diurus ke Badan Pertanahan Nasional,” ucap Go Phen Sian di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/2).

Pada 2010, Go Phen Sian menerima kabar terbitnya peta bidang tanah atas namanya, yang digunakan sebagai dasar pengajuan sertipikat hak milik. Namun, kejanggalan muncul karena sertifikat tersebut bertahun-tahun tak selesai.

Alih-alih mendapatkan sertifikat tanah yang didambakan, pada September 2024, Go Phen Sian justru dikejutkan dengan kabar bahwa sertifikat tanah miliknya terbit atas nama Rofiul Anam dan telah dijual kepada Heri Budiman.

Tak tinggal diam, pendeta Go Phen Sian langsung melaporkan persoalan yang dialami ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah. Adapun pihak terlapor adalah Heri Budiman.

Masih di tahun yang sama, yakni 2024, Go Phen Sian membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ”Hasil pemeriksaan di Kejaksaan ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen,” imbuh pendeta dengan nada lirih.

Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra menyebut proses hukum kasus kliennya di Polrestabes Surabaya telah naik ke tahap penyidikan. Dari pemeriksaan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Rofiul Anam.

Meski begitu, perkara ini belum menemukan titik terang. Di tengah kondisi fisik yang kian renta, Go Phen Sian tetap sabar berjuang menuntut keadilan. Harapannya sederhana, sertifikat tanah miliknya terbit atas namanya.

Dimas mengungkapkan temuan di lapangan bahwa Rofiul Anam menggunakan identitas orang lain, yang sama sekali tak bersangkutan dengan kepemilikan tanah Go Phen Sian.

”Jadi Rafiul ini diduga menggunakan identitas Denny Prasetyo Utomo seolah-olah memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik klien saya (Go Phen Sian), padahal secara faktual hal tersebut tidak benar,” terang Dimas.

Atas temuan tersebut, pihak Go Phen Sian membuat laporan baru ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP TBL/B/332/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, pihak Go Phen Sian bersama Denny Prasetyo Utomo melaporkan Teddy Pusoko Wiyoto dan Rofiul Anam atas dugaan pemalsuan dokumen dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau mempergunakan data palsu.

”Fakta lain yang menguatkan posisi Go Phen Sian adalah akta jual beli tanah milik warga sekitar, yang secara eksplisit mencantumkan nama Go Phen Sian sebagai pemilik lahan yang berbatasan, ini ironis,” ucap Dimas.

Dengan laporan terbaru ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat serius menangani perkara ini hingga tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, terutama bagi korban yang telah lanjut usia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore