Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 20.15 WIB

4 Golongan Kenaikan Gaji PNS 2025: Dari 8 hingga 12 Persen

Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025, yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Pencairan kenaikan gaji ini baru akan dilaksanakan pada November 2025, mencakup rapel gaji untuk dua bulan (Oktober dan November). 

Tujuan utama dari penyesuaian gaji ini adalah untuk mempertahankan daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah meningkatnya biaya hidup, yang pada gilirannya juga diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. 

Dengan adanya kenaikan gaji ini, ASN diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:

Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik sekitar 10 persen

Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.

Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore