Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Desember 2025, 23.59 WIB

Pernyataan Resmi! Menkeu Purbaya Sebut Rencana Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Punya Landasan Hukum yang Kuat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (20/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (20/11/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Informasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas di masyarakat. Bahkan, hal ini membuat banyak dari mereka menunggu-nunggu potensi pendapatan tambahan untuk keperluan sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap hal senada. Purbaya mengaku belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.

Bahkan, belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Adapun isu-isu tersebut ramai setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto muncul ke permukaan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Senada dengan itu, PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri.

“Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan/penyesuaian/kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya,” kata Taspen dalam keterangannya.

Selain itu, Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Isu Kenaikan Gaji

Diberitakan sebelumnya, Isu mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai dibicarakan di berbagai media daring dan media sosial. Sejumlah kabar menyebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok (gapok) akan mulai berlaku pada November 2025. Namun, benarkah informasi tersebut?

Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok bagi PNS. Artinya, rumor yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan baru yang sah.

Saat ini, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore