Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 23.11 WIB

Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2025, Kapan Bantuan Mulai Cair?

Ilustrasi cek penerima bansos PKH dan BONT Oktober 2025 (Dok. cekbansos.kemensos.go.id) - Image

Ilustrasi cek penerima bansos PKH dan BONT Oktober 2025 (Dok. cekbansos.kemensos.go.id)

JawaPos.com - Bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Oktober 2025. Dua program bantuan yang dicairkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
 
Dilansir dari laman Kemensos, pada bulan Oktober ini bantuan PKH dan BPNT merupakan pencairan triwulan IV atau tahap 4 tahun 2025 yang juga mencakup bulan November dan Desember.

Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima bansos adalah yang namanya tercantum dalam sistem Kemensos. Pengecekan dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.

  • Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
  • Pilih menu "Cek Bansos"
  • Masukkan data yang diminta sesuai dengan data di KTP: Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama lengkap
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Kemudian sistem akan menampilkan nama lengkap sesuai KTP, umur, jenis bantuan yang diterima, status penerima, dan periode pencairan.

2. Pengecekan via laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Isi data diri berupa nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode huruf verifikasi yang tertera
  • Klik tombol "CARI DATA"
  • Kemudian sistem akan menampilkan nama lengkap sesuai KTP, umur, jenis bantuan yang diterima, status penerima, dan periode pencairan.

Kapan PKH BPNT Oktober 2025 Mulai Cair?

Pencairan bansos PKH dan BPNT triwulan IV-2025 akan mulai cair pada pertengahan bulan ini hingga akhir tahun mendatang.

Meski demikian, jadwal penyaluran bantuan di setiap daerah dapat berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing Dinas Sosial dan Pemkot/Pemkab.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore