
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira (dua dari kanan) bersama para pimpinan Komisi XIII lainnya. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira, menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel di wilayah tanah adat.
Menurut Andreas, kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
“Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (23/10).
Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 10 warga, yakni Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, Yasir Hi. Samar, dan enam lainnya, pada Kamis (16/10). Sementara satu terdakwa, Sahil Abubakar, dijatuhi hukuman serupa dalam sidang terpisah.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Andreas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
Ia menekankan, setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya mendapat kriminalisasi.
“Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, kasus yang menimpa masyarakat Maba Sangaji adalah cermin lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal.
Di satu sisi, regulasi pertambangan memberi perlindungan kuat bagi investasi, sementara regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif.
Sebagai alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat memperkuat sistem hukum dan perlindungan HAM, Komisi XIII DPR mendorong adanya harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat.
“Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, yang kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio agar asas-asas HAM tidak diabaikan, termasuk hak atas lingkungan hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Andreas menegaskan, reformasi hukum bukan sekadar membuat aturan baru, tetapi memastikan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menguatkan yang kuat.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
