
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan rilis akhir tahun. (Mabes Polri)
JawaPos.com - DPR sudah memastikan kedudukan Polri berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Kepastian itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1).
Ketegasan dari wakil rakyat itu mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menyebut kedudukan tersebut penting sebagai wujud supremasi sipil, dan akuntabilitas demokratis.
Andy menyebut, dalam negara demokratis, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang dipilih rakyat. "Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah Presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” kata Andy Budiman, Kamis (29/1).
Menurut Andy, dari sisi tata kelola, struktur ini lebih efisien dengan rantai komando yang jelas sehingga bisa menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban.
Adapun jika ingin menjaga netralitas kepolisian, maka caranya dengan memperkuat profesionalisme, membangun sistem pengawasan yang kuat, dan melakukan perbaikan institusional. Keberadaan Polri langsung di bawah presiden justru memudahkan pertanggungjawaban politik kepada DPR dan rakyat.
Atas dasar itu, PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung Presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik, tegas Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua Saan Mustopa pada Selasa (27/1). memutuskan bahwa institusi Polri tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan itu memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Saan di hadapan para anggota dewan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri.
Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan. Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:
Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
“Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.
Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
