Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Oktober 2025, 03.33 WIB

Komdigi Undang Fotografer untuk Pahami Kewajiban Hukum dan Etika

Ilustrasi: Fotografer. (Pexels) - Image

Ilustrasi: Fotografer. (Pexels)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait maraknya aktivitas fotografer jalanan yang memotret pesepeda, pelari, hingga masyarakat di ruang publik. Bahkan, foto-foto ini diperjualbelikan pada aplikasi Artificial intelligence atau AI.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan, bahwa Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Langkah ini untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. Terlebih, kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Dengan ini, Komdigi juga berkeinginan untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pula pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik pada bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini sekaligus menjadi komitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Di sisi lain, dia juga menekankan bahwa setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya.

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Dia pun mengingatkan para fotografer harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

Bahkan, Alex menilai masyarakat berhak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tukas dia.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore