Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Oktober 2025, 21.24 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025! Besaran per Golongan, Waktu Cair, Cara Hitung Kenaikan, hingga Tunjangan Tambahan

Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak Oktober 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Meskipun berlaku efektif sejak Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru ini baru akan dilakukan pada bulan November 2025. Oleh karena itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pembayaran secara rapel untuk kenaikan gaji selama dua bulan, yaitu Oktober dan November.

Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki tujuan utama ganda yakni yang pertama adalah untuk mempertahankan daya beli ASN di tengah tantangan peningkatan biaya hidup. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat secara luas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negara. 

Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan para ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan lebih baik. Kenaikan gaji ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 2025.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:

Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik sekitar 10 persen

Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.

Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore