
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11) kemarin.
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan barang bukti yang diamankan itu di antaranya berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid dkk. Barang bukti itu penting untuk melengkapi berkas penyidikan KPK.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Budi menyebut, alat elektronik yang diamankan dalam penggeledahan itu salah satunya merupakan rekaman CCTV. Hal itu untuk memberikan petunjuk dari perkara yang tengah ditangani KPK.
Lebih lanjut, Budi menekankan barang bukti yang diamankan nantinya akan didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," tegasnya.
Selain menjerat Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar, yang dikumpulkan oleh para pejabat dinas. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp 4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Dari hasil OTT, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, terdiri atas rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
