Gubernur Riau Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi oranye, ciri khas pakaian tahanan KPK, Rabu (5/11). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Gubernur Riau, pada Senin (10/11) kemarin. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dokumen dan alat elektronik dari hasil penggeledahan. Salah satu dokumen yang diamankan di antaranya berupa penganggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11).
Dalam upaya paksa penggeledahan itu penyidik turut memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol Provinsi Riau. Namun, KPK tidak mengungkapkan secara rinci apa yang didalami kepada kedua pejabat di Pemprov Riau tersebut.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," ujarnya.
Budi menekankan, upaya paksa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dkk. Penyidik selanjutnya menyita barang bukti yang diamankan itu untuk menguatkan proses penyidikan.
"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," tegasnya.
Lebih lanjut, KPK mengimbau pihak-pihak yang mengetahui kasus dugaan korupsi terhadap Abdul Wahid untuk bersikap kooperatif. Hal itu semata dilakukan untuk mendukung proses penyidikan KPK.
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Tanak memaparkan, praktik suap itu bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI di salah satu kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
