Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 00.37 WIB

Larangan Nikah Beda Agama Digugat Lagi ke MK, Pemohon Persoalkan Pencatatan Pernikahan

Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Humas MK)

JawaPos.com – Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya yang melarang pernikahan beda agama kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah. Aturan itu membuat dia tidak bisa menikah dengan pasangannya saat ini karena perbedaan agama.

Dalam permohonannya, Anugrah menyampaikan alasan ingin pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Ia menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke MK karena menilai ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama, sehingga berakibat ketidakpastian hukum.

"Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual. Akibat ketentuan a quo, menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda," terangnya saat sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/11) sebagaimana dilansir dari Antara.

Anugrah, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir.

Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan mereka berkomitmen untuk menikah.

Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi, "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Dia menjelaskan, dalam penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.

"Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama," ucap Anugrah.

Interpretasi UU Adminduk Tidak Konsisten

Sejatinya, imbuh dia, ketentuan mengenai perkawinan antaragama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa Pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan itu disebut tidak konsisten diterapkan oleh pengadilan.

"Terdapat pengadilan yang mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, sementara terdapat pula pengadilan yang menolak," jelasnya.

Ketidakkonsistenan penetapan pengadilan itu menurut Anugrah menunjukkan tidak adanya kepastian hukum mengenai pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore