
Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di DKI Jakarta menuai protes keras dari para pelaku usaha.
Aturan yang melarang pemajangan dan penjualan rokok di tempat umum ini dinilai berisiko mematikan ritel modern dan justru menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta meninjau ulang pasal-pasal restriktif tersebut demi menjaga keberlangsungan ekosistem usaha.
Ketua Umum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah menegaskan, kebijakan kawasan tanpa rokok tidak boleh mencederai hak pedagang.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyusunan aturan ini.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," ujar Budiharjo, Senin (29/12).
Berdasarkan hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri, terdapat rekomendasi untuk menghapus pasal pelarangan pemajangan rokok karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
HIPPINDO mengkhawatirkan aturan yang terlalu mengekang justru akan menciptakan pasar gelap. Menurut Budiharjo, energi pemerintah seharusnya difokuskan pada pengawasan produk ilegal yang jelas-jelas merugikan negara, bukan memperketat ruang gerak komoditas legal.
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini ritel modern telah memiliki komitmen kuat dalam mematuhi aturan, termasuk larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur.
"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," lanjut Budiharjo.
Saat ini, HIPPINDO menaungi 203 ritel modern dengan total serapan tenaga kerja mencapai 800 ribu orang. K
ebijakan yang terlalu restriktif dikhawatirkan berdampak pada stabilitas ekonomi para pekerja tersebut.
Budiharjo berharap pembuat kebijakan bersedia mendengar aspirasi para pelaku usaha sebelum mensahkan Ranperda KTR. Ia menegaskan akan terus mengawal proses ini agar industri legal tidak dianaktirikan.
"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," imbuhnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
