
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam bagian pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MK menilai ketentuan itu telah memadai untuk menjaga profesionalitas serta memastikan fungsi Polri berjalan sebagaimana mestinya. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan presiden, menurut MK, justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara yang harus bebas dari kepentingan politik.
Selain itu, MK merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kedudukan tersebut, Polri bukan bagian dari kabinet sehingga tidak tepat jika masa jabatan Kapolri diseragamkan dengan masa jabatan presiden.
Analis politik Boni Hargens memberikan dukungan penuh terhadap putusan MK tersebut. Ia menilai, keputusan itu penting untuk membedakan Polri sebagai institusi negara yang bersifat permanen dari jabatan-jabatan politik yang terikat siklus pemilu.
"Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," tegas Boni Hargens.
Boni Hargens menekankan Polri merupakan elemen fundamental dalam struktur negara. Karena itu, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat temporer.
Ia menilai, masa jabatan Kapolri seharusnya ditentukan oleh kebutuhan negara, bukan oleh batasan waktu yang sifatnya artifisial. "Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal lima tahun. Durasi jabatannya harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," ucapnya.
Menurutnya, pendekatan fleksibel terhadap masa jabatan Kapolri memungkinkan negara beradaptasi dengan dinamika keamanan yang terus berubah. Pembatasan waktu secara kaku justru bisa kontraproduktif. Dalam konteks penegakan hukum, kesinambungan kepemimpinan sering kali lebih penting dibanding rotasi yang terikat kalender politik.
Ia menyebut seorang Kapolri yang stabil, memahami tantangan keamanan, serta memiliki jejaring kerja yang kuat dapat bekerja lebih optimal jika diberi waktu yang cukup untuk menuntaskan program-program strategis.
Putusan MK ini dinilai membawa implikasi mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Keputusan tersebut mempertegas batas antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan politik yang sifatnya temporer.
"Putusan ini turut memperkuat independensi institusional Polri dari pengaruh politik yang dapat muncul dalam siklus pergantian kekuasaan," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
