Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 21.27 WIB

Respons Polri terkait Perwira Tinggi yang Tempati Jabatan Sipil Harus Mundur Setelah Putusan MK

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil untuk mundur atau pensiun menyita perhatian publik. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.

Ia menegaskan, Korps Bhayangkara menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, perlu mempelajari lebih dulu putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kami secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, terdapat sedikitnya delapan jenderal aktif kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil. Mereka di antaranya Komjen Pol Setyo Budiyanto menduduki posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas); Komjen Pol Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

Kemudian, Komjen Pol Marthinus Hukom menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

JawaPos.com berupaya meminta tanggapan dari beberapa jenderal aktif tersebut, di antaranya Ketua KPK Komjen Pol Setyo Setyo Budiyanto, Inspektur Jenderal DPD RI Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan Komjen Pol Panca Putra. Namun, ketiganya kompak tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com untuk menyikapi putusan MK tersebut.

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah wajib menindaklanjuti setiap MK yang sah secara konstitusi.

"Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ucap Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan mempelajari putusan MK tersebut. Ia mengamini, putusan itu akan dibahas untuk dibicarakan penerapannya.

"Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore