
Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai rapat perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri, Senin (10/11). (Mabes Polri)
JawaPos.com - Dalam agenda reformasi yang tengah bergulir, menjadikan Polri berada di bawah kementerian bukan pilihan atau opsi yang tepat. Menurut pemerhati isu-isu kepolisian R. Haidar Alwi, hal itu bukan opsi. Sebab, bukannya terjadi perbaikan, implikasinya malah bisa menjadikan Polri semakin lambat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, Haidar yakin dan percaya bahwa reformasi Polri yang dilakukan oleh pemerintah melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak untuk mereposisi Korps Bhayangkara di bawah kementerian.
Menurut dia, langkah yang diambil oleh Istana saat ini tidak untuk mengubah arah fundamental posisi Polri dalam arsitektur ketatanegaraan.
”Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelum pemilu 2024 bahwa Polri tetap berada langsung di bawah presiden masih menjadi pegangan utama yang belum pernah ditarik kembali,” kata Haidar kepada awak media pada Jumat (14/11).
Menurut Haidar, pernyataan yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo itu merupakan bagian dari desain besar stabilitas keamanan nasional yang menuntut Polri berada pada posisi strategis.
Sehingga lembaga yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak terjebak pada struktur birokratis kementerian yang berpotensi menghambat kerja penegak hukum.
”Pernyataan tegas Komisi III DPR dalam berbagai kesempatan juga memperkuat keyakinan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian bukanlah agenda negara saat ini,” jelasnya.
Komisi III DPR, lanjut Haidar, merupakan mitra kerja utama dalam urusan pembinaan, pengawasan, dan penyusunan kebijakan terkait kepolisian.
Pendiri Haidar Alwi Institute itu melihat bahwa Komisi III paham betul efektivitas Polri sebagai alat negara mengandalkan 2 hal yang tidak dapat dinegosiasikan. Pertama independensi operasional, kedua garis komando yang ringkas.
Karena itu, Haidar menyatakan bahwa mengubah posisi Polri menjadi di bawah kementerian akan berisiko meningkatkan lapisan koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan.
Menurutnya ini akan mengganggu fungsi Polri sebagai institusi yang harus mampu bertindak cepat dalam menjaga keamanan, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
”Komisi III melihat hal itu secara jernih dan berulang kali menegaskan bahwa Polri tetap berada pada jalur konstitusional yang berlaku, (Polri berada) langsung di bawah presiden,” jelasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
