
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan personel polisi aktif keluar dari dinas kepolisian bila menempati jabatan sipil.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan itu harus dihormati.
”Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya memang harus dihormati,” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11).
Meski demikian, Anam menyampaikan bahwa perlu ada kerangka yang jelas dan tepat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Terlebih, Anam menyatakan bahwa putusan MK tidak bersifat retroaktif atau tidak berlaku surut.
Karena itu, dia menilai perlu transisi yang jelas dan tepat. Sehingga komitmen untuk menjadikan Polri semakin profesional juga terlaksana dengan baik.
”Dalam kerangka Undang-Undang (UU) Kepolisian, termasuk juga ada Undang-Undang ASN, ada PP-nya, itu juga mengatur soal penempatan TNI-Polri (di luar organisasi dan struktur). Penting untuk di-list sebenarnya, mana yang memang lembaga, departemen, atau apapun yang erat kaitannya dengan kerja kepolisian,” ungkap Anam.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mencontohkan beberapa lembaga negara yang masih terkait dengan urusan penegakan hukum yang menjadi tugas Polri.
Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Itu penting untuk menjadi listing. Sehingga, tidak ada saling tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Salah satu yang paling penting adalah melihat ulang. Mana definisi yang secara undang-undang diperbolehkan, itu yang masih berhubungan atau tidak berhubungan. Habis itu kan harus ada listing, itu yang paling mungkin untuk dilihat, dipersiapkan,” terang Anam.
Lebih lanjut, Anam Menyatakan bahwa, jika melihat tata kelola di internal kepolisian saat ini, perlu juga dilihat lebih jauh struktur-struktur dalam organisasi Polri yang bisa diisi oleh orang-orang yang sekarang berada di luar institusi kepolisian.
Dengan begitu, nantinya Polri bisa mengambil langkah untuk memperkuat diri. Contohnya dalam bidang pengawasan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
