Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 22.50 WIB

Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur dari Polri Final dan Mengikat, Kompolnas: Harus Dihormati

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan personel polisi aktif keluar dari dinas kepolisian bila menempati jabatan sipil.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan itu harus dihormati.

”Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya memang harus dihormati,” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11). 

Meski demikian, Anam menyampaikan bahwa perlu ada kerangka yang jelas dan tepat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Terlebih, Anam menyatakan bahwa putusan MK tidak bersifat retroaktif atau tidak berlaku surut.

Karena itu, dia menilai perlu transisi yang jelas dan tepat. Sehingga komitmen untuk menjadikan Polri semakin profesional juga terlaksana dengan baik.

”Dalam kerangka Undang-Undang (UU) Kepolisian, termasuk juga ada Undang-Undang ASN, ada PP-nya, itu juga mengatur soal penempatan TNI-Polri (di luar organisasi dan struktur). Penting untuk di-list sebenarnya, mana yang memang lembaga, departemen, atau apapun yang erat kaitannya dengan kerja kepolisian,” ungkap Anam.

Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mencontohkan beberapa lembaga negara yang masih terkait dengan urusan penegakan hukum yang menjadi tugas Polri.

Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

”Itu penting untuk menjadi listing. Sehingga, tidak ada saling tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Salah satu yang paling penting adalah melihat ulang. Mana definisi yang secara undang-undang diperbolehkan, itu yang masih berhubungan atau tidak berhubungan. Habis itu kan harus ada listing, itu yang paling mungkin untuk dilihat, dipersiapkan,” terang Anam.

Lebih lanjut, Anam Menyatakan bahwa, jika melihat tata kelola di internal kepolisian saat ini, perlu juga dilihat lebih jauh struktur-struktur dalam organisasi Polri yang bisa diisi oleh orang-orang yang sekarang berada di luar institusi kepolisian.

Dengan begitu, nantinya Polri bisa mengambil langkah untuk memperkuat diri. Contohnya dalam bidang pengawasan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore